Perspektif Islam Tentang Pembagian Pusaka Pada Kasus Munasakhat di Desa Kabar Kecamatan Sakra Lombok Timur

Authors

  • Syahdan STIT Palapa Nusantara Lombok NTB Author

DOI:

https://doi.org/10.70032/8q17r713

Keywords:

harta pusaka, munasakhat

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hal-hal yang menjadi faktor timbulnya hak dan penghalang mendapatkan hartapeningalan atau pusaka,dan memahami penyelesaian perhitungan baik menurut Islam maupun hukum yang berlaku di Indonesia. Diharapkan dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan dan sebagai bahan pengkajian selanjutnya untuk melakukan penelitian bagi peneliti tentang harta pusaka atau warisan; dan secara praktis, dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menyelesaikan hukum waris khususnya yang berkaitan dengan munasakhat.Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu; (1) metode observasi, (2) metode wawancara, dan (3) metode dokumentasi.Hasil yang diperoleh adalah terjadinya perbedaan yang cukup jelas pada sistim penyelesaian kasus munasakhat ini, baik secara hukum Islam maupun hukum positif. Konsep penyeselesaian masalah munasakhat pada hukum Islam adalah dengan membuat masalah pertama dan masalah kedua kemudian membuat masalah jami‟ah yang merupakan masalah perpaduan antara siham si mayyit kedua, asal masalah pertama dan kedua.Adapun pada hukum positif tanpa membuat masalah jami‟ah, namun memperhatikan golongan karena setiap golongan dapat menggugurkan ahli waris golongan setelahnya. Maka pada hukum positif sama sekali tidak membutuhkan adanya masalah jami‟ah.

References

Abdul Khabir. 2008. Ikhtishor Ilmu Faraidl. Anjani. Ma‟had DQH NW.

Alaiddin Koto. 2004. Ilmu Fiqih Dan Ushul Fiqih. Jakarta. PT. Raja. Grafindo

Persada.

Al-Anfanany, Zainuddin Abdul Majid. (Tanpa Tahun). Tuhfatuzzainiyyah. Pancor.

Toko Kita

Al-Bukhari, Abu „Abdillah Muhammad Ibn Ibrâhîm al-Mughîrah, Sahih al-Bukhari,

Juz,

Ali, Muhammad Daud,, 1993.Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di

Indonesia,Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Shabuniy Muhammad Ali, 1995.Hukum Waris Islam, alih bahasa S. Syakur, Surabaya: Al Ikhlas.

Anwar,Mohammad, 1981. Fara’id Hukum Waris Dalam Islam dan Masalah-Masalahnya, Surabaya:Al-Ikhlas.

Arikunto, Suharsimi, 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Edisi

Revisi V, CetakanKeduabelas. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Basyir, 2001. A.A. Hukum Waris Islam, cet. ke-14, Yogyakarta: UII Press.

Buku Data Monografi Tahun 2018 Desa Kabar Kecamatan Sakra Lombok Timur

Daradjat, Zakiah, 1995. Ilmu Fiqh, Yogyakarta: PT Dana Bhakti Wakaf.

Departemen Agama Islam RI. 1999. Tanya Jawab UU No. 7 Tahun 1989 Dan

Kompilasi Hukum Islam. Jakarta.

Departemen Agama RI, 1990. Al-Qur’an dan Terjemahnya, Surabaya: Mahkota.

Effendi Perangin. 2004. Hukum Waris. Jakarta. PT. Raja. Grafindo Persada.

Hazairin. 1982, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an dan Hadis,

Ibnu Ali. 1995 (t.t). Miftahul Gawamidl. Surabaya. Al- Hidayah.Ikhlas,.

Downloads

Published

2024-07-10

How to Cite

Perspektif Islam Tentang Pembagian Pusaka Pada Kasus Munasakhat di Desa Kabar Kecamatan Sakra Lombok Timur. (2024). TAFAQQUH, 3(2), 17-34. https://doi.org/10.70032/8q17r713