Analisis Kasus Ujaran Kebencian Mizan Qudsiah Penghina Makam Keramat Lombok
DOI:
https://doi.org/10.70032/rv3ady64Keywords:
: Law Number 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions, Hatred, Inter-groupAbstract
This research aims to analyze the meaning of “hatred and inter-group relations” as described in Article 28, Section (2) of Indonesia’s Information and Electronic Transactions (ITE) Law, assessing its compliance with Indonesia’s positive legal framework, with a focus on definitional ambiguities and potential for multiple interpretations that impact legal certainty. Using a normative analysis approach, examining related articles and case studies within Indonesian jurisprudence, this study finds that the lack of clarity in the article's formulation leads to varying interpretations, particularly regarding the terms "hatred" and "inter-group." Findings indicate that the article is vulnerable to being used as a tool to silence criticism, thus conflicting with the principles of Lex Certa and Lex Stricta, which mandate precision and clarity in legal drafting. This research contributes by recommending a reformulation of the article to ensure fair legal application and to prevent misuse within the law enforcement process in Indonesia.
References
Azhari, Aidul Fitriciada. "Negara Hukum Indonesia: Dekolonisasi dan Rekonstruksi Tradisi." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 19, No. 4 (2012). DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol19.iss4.art1
Chazawi, Adami dan Ferdian, Ardi. Tindak Pidana Informasi & Transaksi Eektonik Penyeranan Terhadap Kepentingan Hukum Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik (Malang, Bayumedia Publising, 2011).
Chazawi, Adami. Hukum Pidana Positif Penghinaan, Cetakan II Edisi Revisi (Malang, Media Nusa Creative, 2016).
Darmawan, Iwan. "Perkembangan dan Pergeseran Pemidanaan." Pakuan Law Review 1, DOI: https://doi.org/10.33751/.v1i2.930
Dwisvimiar, Inge. "Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum." Jurnal Dinamika Hukum 11, No. 3 (2011). DOI: https://doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.3.179
Fitania, Silvia Eka. "Analisis Yuridis Unsur Perbuatan Dalam Tindak Pidana Kesusilaan." Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 8, No. 1 (2018).
Ganari, Mutaz Afif. "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyebaran Informasi Suku Agama Ras dan Antargolongan yang Menimbulkan Permusuhan dan Kebencian." Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan 8, No. 2 (2019).
Jasmi, Putri Conitatillah. "Analisis Implementasi Asas Kepastian Hukum Dalam Proses Putusan Hakim Terkait Penghinaan Melalui Dunia Maya." Jurnal Analisis Hukum 3, No. 1 (2020). DOI: https://doi.org/10.38043/jah.v3i1.2684
Kumalasari, Tiara. "Konsep “Antargolongan” Dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik)." Media Iuris 3, No. 2 (2019). DOI: https://doi.org/10.20473/mi.v3i2.20892
Lailam, Tanto. "Penafsiran Konstitusi Dalam Pengujian Konstitusionalitas Undang- Undang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945." Media Hukum 21, No. 1 (2014).
Madile, Magelhaen. "Penjatuhan Pidana Terhadap Perbuatan Percobaan Melakukan Tindak Pidana." Lex Crimen 5, No. 2 (2016).
Moeliono, Tristam P. "Asas Legalitas dalam Hukum Acara Pidana: Kritikan Terhadap Putusan MK Tentang Praperadilan." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 22, No. 4 (2015). DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss4.art4
No. 2 (2015).
Permatasari, Iman Amanda, dan Junior Hendri Wijaya. "Implementasi Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Penyelesaian Masalah Ujaran Kebencian Pada Media Sosial." Jurnal Penelitian Pers dan Komunikasi Pembangunan 23, No. 1 (2019). DOI: https://doi.org/10.46426/jp2kp.v23i1.101
Putera, Ryadh Mega. "Tinjuan Yuridis Terhadap Pasal 28 Ayat (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK(Sudi Kasus: I Gede Ari Astina Alias Jerinx atau JRX)." YUSTISIA MERDEKA: Jurnal Ilmiah Hukum 7, no. 1 (2021). DOI: https://doi.org/10.33319/yume.v7i1.69
Putri, Kania Dewi Andhika, dan Ridwan Arifin. "Tinjauan Teoritis Keadilan dan Kepastian Dalam Hukum di Indonesia (The Theoretical Review of Justice and Legal Certainty in Indonesia)." Mimbar Yustitia 2, No. 2 (2018). DOI: https://doi.org/10.52166/mimbar.v2i2.1344
Rohmana, Nanda Yoga. "Prinsip-Prinsip Hukum Tentang Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Dalam Perpspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia." Yuridika 32, No. 1 (2017). DOI: https://doi.org/10.20473/ydk.v32i1.4831
Setiabudhi, I Ketut Rai et. al. Hukum Pidana Lanjutan (Denpasar, Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016).
Simbolon, Tifan Pramuditia, Bahmid Bahmid, and Emiel Salim Siregar. "Perlindungan Kebebasan Berpendapat Melalui Media Internet Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Elektronik Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia." Jurnal Tectum 1, No. 1 (2019).
Situmorang, Fransiskus Sebastian. "Tinjauan Yuridis Terhadap Ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik." Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 6, No. 5 (2017).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Faozan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.



